Ini Dia Ganti Rugi dari SmartFren Akibat Internet Mati

Setelah layanan internetnya mengalami gangguan beberapa waktu lalu, Smartfren memberi kompensasi kepada pelanggan berupa tambahan kuota 50 persen untuk semua jenis pembelian atau perpanjangan layanan internet.

Sepanjang bulan April 2013, Smartfren menggelar program apresiasi kepada pelanggan. Deputy CEO Commercial Smartfren Djoko Tata Ibrahim mengatakan, pihaknya telah mengumumkan program itu secara resmi melalui situs web Smartfren.

"Kita kasih tambahan kuota 50 persen untuk pengisian pulsa internet di sepanjang April. Silakan bersenang-senang," katanya saat dihubungi KompasTekno, Kamis (28/3/2013).

Tambahan kuota 50 persen itu diberikan dari paket layanan utama yang dibeli atau diperpanjang pelanggan selama 1 April sampai 30 April 2013.

Sebagai contohnya, jika pelanggan memperpanjang layanan internet dengan kapasitas 2GB, maka dapat tambahan kuota setengahnya, jadi total kuota yang didapat adalah 3GB.

Djoko menjelaskan, tambahan kuota ini berlaku untuk pembelian atau perpanjangan layanan Unlimited Plan, Volume Based, dan EVO plan. Khusus EVO plan, tambahan kuota diberikan dengan masa aktif sesuai paket yang dipilih.

Seperti diberitakan sebelumnya, layanan internet dari operator CDMA Smartfren mengalami gangguan mulai Jumat, (15/3/2013). Penyebabnya adalah putusnya kabel bawah laut yang terletak di antara Pulau Bangka dan Batam. Kabel optik ini putus akibat terkena jangkar kapal.

Layanan internet Smartfren berangsur membaik pada Rabu dini hari (27/3/2013). Smartfren mengklaim layanan internet sudah normal sepenuhnya pada Rabu pagi.

Sumber : Kompas.com

Akhirnya, Agus Martowardojo Resmi Terpilih Jadi Gubernur Indonesia

Komisi Keuangan Dewan Perwakilan Rakyat akhirnya memutuskan Agus Martowardojo yang saat ini menjabat sebagai Menteri Keuangan, sebagai Gubernur Bank Indonesia. Agus terpilih melalui suara terbanyak. Ia mendapat dukungan hampir dari seluruh anggota Komisi Keuangan.

"Tidak tercapai titik temu maka disetujui voting malam ini," kata Wakil Ketua Komisi Keuangan DPR, Harry Azhar Azis, Selasa, 26 Maret 2013. Dari total 54 suara, sebanyak 46 suara menyetujui Agus sebagai Gubernur BI, 7 suara menolak dan 1 suara abstain.

Agus akan menjabat selama 5 tahun di Bank Indonesia untuk periode 2013-2018. Ia akan menggantikan posisi Darmin Nasution yang menjabat sejak 2009. Masa jabatan Darmin sendiri usai pada 22 Mei 2013. "Kami berharap setelah Pak Darmin selesai, Pak Agus langsung menjabat," ucapnya.

Rapat pengambilan keputusan ini berjalan cukup panjang. Dimulai sekitar pukul 13.00, sempat diskors sekitar pukul 17.30, rapat baru usai pukul 20.30. Fraksi Golkar sempat mengajukan penundaan, esok dan pekan depan sebelum akhirnya diputuskan pengambilan keputusan tetap malam ini melalui suara terbanyak.

Agus Martowardojo lama berkiprah di industri perbankan. Ia mengawali karier sebagai staf International Loan di Bank of America, cabang Jakarta. Pada 1986, Agus pindah ke Bank Niaga dan menempati posisi Wakil Presiden Corporate Banking, Banking Group Head.

Pada 1995, Agus diangkat sebagai Presiden Direktur PT Bank Bumiputera. Kariernya berlanjut sebagai Presiden Direktur PT Bank Ekspor Impor Indonesia pada 1998. Setahun menjabat Agus terpilih sebagai Direktur Bank Mandiri hingga 2002. Sebelumnya Agus sempat menjabat sebagai Penasihat Ketua BPPN (Badan Penyehatan Perbankan Indonesia) dan Presiden Direktur PT Bank Permata Tbk.

Agus kembali ke Bank Mandiri pada Mei 2005. Ia menjabat dua periode sebagai Direktur Utama di Bank terbesar di Indonesia itu. Agus sempat dicalonkan sebagai Gubernur BI pada 2008, namun tak terpilih. Pada Mei 2010, Agus dilantik SBY sebagai Menteri Keuangan menggantikan Sri Mulyani.

Sumber : Tempo.co

Rasyid Rajasa, Divonis 6 Bulan Percobaan


Usai dijatuhi vonis oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur, terpidana kasus kecelakaan BMW X5 maut, Rasyid Amrullah Rajasa, diharus membayar uang perkara sebesar Rp. 2.000 kepada Pengadilan Negeri Jakarta Timur.




"Membebankan biaya perkara membayar dua ribu rupiah," ujar Soeharjono usai membacakan putusan, di PN Timur, Senin (25/3).

Pantauan Okezone, usai persidangan, Rasyid yang mengenakan kemeja warna putih berkerah hitam itu langsung berjalan ke depan menyalami tiga orang hakim, sambil membayar uang perkara sebesar Rp2.000 kepada majelis hakim. Setelahnya, Rasyid langsung meninggalkan ruang sidang tanpa bicara sedikit pun.

Dia pergi melalui pintu belakang sambil ditemani kuasa hukumnya. Tidak lama berselang, Ibu Rasyid, Oktiniwati Ulfa Dariah Rajasa, juga menyusul anaknya keluar.

Diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjatuhkan hukuman lima bulan penjara dengan masa percobaan enam bulan . Selain penjara, Rasyid dijatuhi hukuman membayar denda senilai Rp12 juta subside enam bulan kurungan. Vonis majelis hakim itu lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan jaksa yang meminta agar Rasyid divonis delapan bulan kurungan penjara dengan masa percobaan 12 bulan dan tuntutan subsidair, enam bulan kurungan penjara.

Rasyid terbukti melanggar Pasal 310 ayat (4) tentang lalu lintas dan angkutan jalan Undang-Undang Lalu Lintas nomor 22 Tahun 2009 dan subsidair Pasal 310 ayat (3).

Dalam sidang putusan ini, ibunda Rasyid, Oktiniwati Ulfa Dariah (Okke) yang hadir mengenakan baju motif bunga dengan jilbab abu-abu, telihat tersenyum puas di bangku pengunjung. Sedangkan ayah Rasyid yang juga menjabat sebagai Menko Perekonomian Hatta Rajasa, tidak tampak hadir.

Rasyid menjadi terdakwa atas kasus kecelakaan di Tol Jagorawi pada 1 Januari 2013. Rasyid yang saat itu mengemudikan BMW X5 menabrak mobil Luxio yang berisi 10 orang. Dua di antaranya tewas.

Sumber : Okezone.com

Berita Duka : Ricky Jo Meninggal Dunia Kena Serangan Jantung

Presenter sepak bola kondang, Ricky Johannes atau yang biasa dikenal dengan nama Ricky Jo meninggal dunia akibat serangan jantung.

''Ricky Jo meninggal sekitar pukul 17.36 WIB setelah mendapat pertolongan darurat,'' ujar Franky, petugas gawat darurat Rumah Sakit MMC Kuningan, Jakarta, ketika dihubungi Metrotvnews.com, Jumat (22/3).

Menurut kabar yang diterima, Ricky Jo mengalami sesak saat menyetir dalam perjalanan menuju Epicentrum. Ia kemudian dilarikan ke Rumah Sakit MMC. Namun, nyawanya tak tertolong dan dinyatakan meninggal dunia.

Selain dikenal sebagai presenter olah raga, Ricky Jo juga merupakan vokalis di grup band Emerald.

Ini Dia Penyebab Cerainya Deddy Cobuzier dengan Kalina

Mengarungi bahtera rumah tangga bukanlah suatu hal yang mudah. Banyak sekali ego yang harus dipatahkan demi keutuhan rumah tangga. Deddy Cobuzier mengakui tingginya idealismenya sebagai seorang suami dan kepala rumah tangga.

"Saya punya idealisme yang tinggi, mungkin tidak semua orang cocok dengan saya, Kalina selama ini sudah menjadi istri dan ibu yang luar biasa," tutur presenter talk show di sebuah stasiun televisi ini ketika ditemui di Pancoran, Jakarta Selatan, Kamis (21/03/2013) malam.

"Terkadang idealisme itu jadi masalah, Kalina mencoba bertahan dengan saya dan keluarga. Hidup dengan saya bukanlah hal yang mudah, karena saya tidak seperti orang Indonesia kebanyakan," tambah Deddy.

Pesulap yang lebih suka disebut Mentalist ini menyebutkan hal sepele yang biasanya memicu masalah.

"Contohnya saya harus kuliah S3, dan meninggalkan keluarga, trus jadi ribut. Saya insomnia, saya nggak pernah tidur sampai jam 6 pagi, dan bangun minimal jam 8 pagi, setiap hari, jadi ribut karena gak pernah tidur di kamar, " ungkap pesulap yang gemar berkostum hitam itu.

"Dan banyak hal lainnya, kalau dibilang penyebabnya mungkin akumulasi, tapi salahkan saya saja, karena saya sudah biasa menghadapi konflik, karena Kalina seorang wanita, jadi jatuhkan kesalahan pada saya saja," terang Deddy lagi.

Bagi Kalina, melupakan mantan suaminya bukanlah hal yang mudah karena dirinya sudah melewati kehidupan berumah tangga bersama Deddy selama kurang lebih 8 tahun dan dikaruniai seorang anak.

Inilah Harga Tiket Indonesia vs Arab Pra Piala Asia

Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) bakal menyiapkan 75.000 tiket untuk laga lanjutan Pra Piala Asia 2015 antara Indonesia dan Arab Saudi di Stadion Gelora Bung Karno, Sabtu (23/3/2013). Sebanyak 69.000 tiket untuk umum dan sisanya untuk undangan.

PSSI menetapkan harga tiket termurah sekitar Rp 50.000 untuk kategori III. Tiket termahal yakni VVIP dipatok dengan harga Rp 1 juta. Rencananya, tiket mulai dijual pada Hari H, Sabtu (23/3/2013), mulai pukul 09.00 WIB dan bisa didapatkan di loket-loket kawasan Stadion Utama Gelora Bung Karno.

"Ini adalah tahap awal timnas bangkit karena pemain dari dua kompetisi sudah bersatu. Kita berharap animo masyarakat akan kembali meningkat. Kita telah menyiapkan sekitar 75.000 lembar tiket dan harga yang terjangkau," ungkap Sekretaris Jenderal PSSI, Hadiyandra, saat ditemui wartawan di Stadion Gelora Bung Karno, Rabu (20/3/2013).

Timnas diharapkan bisa memenangkan pertandingan melawan Arab. Hal itu untuk membuka peluang Indonesia lolos ke babak selanjutnya, mengingat skuad Garuda sudah menelan kekalahan 0-1 dari Irak pada 6 Februari. Arab dijadwalkan akan tiba di Jakarta pada sore nanti.

Berikut rincian harga tiket Indonesia versus Arab Saudi :
VVIP: Rp 1 juta
VIP: Rp 500.000
Kategori 1: Rp 200.000
Kategori 2: Rp 100.000
Kategori 3: Rp 50.000


Sumber : Kompas.com

Nikita Mirzani Menangis, Dituntut Lima Bulan Penjara

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Nikita Mirzani lima bulan penjara. Nikita dianggap terbukti dan bersalah melakukan penganiayaan. Usai mendengar tuntutan JPU, Nikita tak kuasa menahan tangis.

Dalam persidangan, Nikita yang di dakwa dalam pasal 351 ayat 1 KUHP itu membenarkan ada penganiayaan pada hari Rabu 5 september 2013.

"Terdakwa terbukti sadar melakukan penganiayaan, jadi harus dijatuhi hukuman setimpal," kata Jaksa Penuntut Umum, Agung dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (20/3/2013).

Menurut JPU, selama berlangsungnya persidangan Nikita tidak saling memaafkan dengan korban. Bintang film Nenek Gayung itu dijerat pasal 351 ayat 1 tentang penganiayaan.

"Menyatakan terdakwa secara sah bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan seperti dalam pasal 351 ayat 1. Sehingga menjatuhkan pidana penjara selama 5 bulan dikurangi masa tahanan sementara," lanjut JPU.

Sumber : Okezone.com