Skandal video porno ariel dan luna maya yang pernah menghebohkan tanah air ke mata dunia tersebut, akhirnya ada penjelasan atas kasus tersebut. Inilah berita selebriti selengkapnya :
Kepolisian telah menerima surat izin perpanjangan penahanan tersangka Nazriel Irham alias Ariel selama 60 hari dari pengadilan. Izin itu diperlukan lantaran masa penahanan kekasih Luna Maya itu selama 90 hari akan habis tiga hari lagi.
"Sudah diterima perpanjangan masa penahanan selama 60 hari," ucap Kepala Bareskrim Polri Komjen Ito Sumardi ketika dihubungi, Sabtu (19/9/2010).
Seperti diberitakan, hingga tiga bulan proses penyidikan, Polri belum dapat menyelesaikan berkas perkara kasus Ariel yang diduga melibatkan Luna dan Cut Tari. Pasalnya, pihak kejaksaan meminta agar penyidik Bareskrim mengetahui di mana perbuatan asusila dalam tiga video itu terjadi.
Polri kesulitan lantaran Ariel dan kekasihnya tidak mengakui perbuatan itu. Sementara Tari yang telah mengakui dia perempuan yang ada di salah satu video mengaku lupa di mana hubungan layaknya suami istri itu terjadi.@Kompas
Kepolisian telah menerima surat izin perpanjangan penahanan tersangka Nazriel Irham alias Ariel selama 60 hari dari pengadilan. Izin itu diperlukan lantaran masa penahanan kekasih Luna Maya itu selama 90 hari akan habis tiga hari lagi.
"Sudah diterima perpanjangan masa penahanan selama 60 hari," ucap Kepala Bareskrim Polri Komjen Ito Sumardi ketika dihubungi, Sabtu (19/9/2010).
Seperti diberitakan, hingga tiga bulan proses penyidikan, Polri belum dapat menyelesaikan berkas perkara kasus Ariel yang diduga melibatkan Luna dan Cut Tari. Pasalnya, pihak kejaksaan meminta agar penyidik Bareskrim mengetahui di mana perbuatan asusila dalam tiga video itu terjadi.
Polri kesulitan lantaran Ariel dan kekasihnya tidak mengakui perbuatan itu. Sementara Tari yang telah mengakui dia perempuan yang ada di salah satu video mengaku lupa di mana hubungan layaknya suami istri itu terjadi.@Kompas
Ditulis oleh:
Unknown - Sabtu, 18 September 2010
Belum ada komentar untuk "Ariel Resmi Perpanjang Masa Tahanan 60 Hari"
Posting Komentar