Peninjauan Kembali (PK) merupakan upaya hukum luar biasa yang hanya bisa ditempuh terpidana satu kali saja. Namun Mahkamah Konstitusi (MK) mematahkan UU yang mengatur hal itu.
    






06 Mar, 2014
enclosure: image/jpg


-
Source: http://detik.feedsportal.com/c/33613/f/656082/s/37dc7fd7/l/0Lnews0Bdetik0N0Cread0C20A140C0A30C0A60C20A0A4460C25181110C10A0Cini0Ealasan0Emk0Emembuat0Epk0Ebisa0Ediajukan0Eberkali0Ekali/story01.htm
--
Manage subscription | Powered by rssforward.com
Ditulis oleh: Unknown - Kamis, 06 Maret 2014

Belum ada komentar untuk "Ini Alasan MK Membuat PK Bisa Diajukan Berkali-kali"

Posting Komentar