Home · Information · Tools · Tutorial · Games

Peninjauan Kembali (PK) merupakan upaya hukum luar biasa yang hanya bisa ditempuh terpidana satu kali saja. Namun Mahkamah Konstitusi (MK) mematahkan UU yang mengatur hal itu.
    






06 Mar, 2014
enclosure: image/jpg


-
Source: http://detik.feedsportal.com/c/33613/f/656082/s/37dc7fd7/l/0Lnews0Bdetik0N0Cread0C20A140C0A30C0A60C20A0A4460C25181110C10A0Cini0Ealasan0Emk0Emembuat0Epk0Ebisa0Ediajukan0Eberkali0Ekali/story01.htm
--
Manage subscription | Powered by rssforward.com

Belum ada komentar untuk "Ini Alasan MK Membuat PK Bisa Diajukan Berkali-kali"

Posting Komentar